Hadits: Harga Tanah Kuburan Kelak Sangat Mahal
Ketika membaca artikel yang berjudul: “Harga Makam Di Jepang Lebih Mahal Daripada Biaya Hidup”.
berikut kutipannya:
“Sudah bukan rahasia kalau biaya hidup di Jepang mahal banget, sampai-sampai Jepang dinobatkan menjadi negara termahal didunia. Tapi masih banyak saja yang datang ke Jepang. Buat Juragan yang tinggal Jepang, saya mau tanya, sampai kapan mau tinggal di Jepang? Sebelum memutuskan tinggal terus di Jepang atau kembali ke Indonesia, harus dipikirkan matang-matang. Kenapa?? Jawab sendiri ya …
Kali ini saya mau membahas tentang nasibnya orang mati di Jepang. Walaupun banyak orang Jepang yang mati bunuh diri, tapi jangan anggap mati itu murah di Jepang, mahall banget.
Umumnya orang Jepang dimakamkan secara Budha, yaitu dengan dibakar, dan abunya akan dimasukkan ke dalam sebuah pot yang terbuat dari keramik. Tempat abu ini kemudian diletakkan di nisan kuburan bersama tempat abu anggota keluarganya yang telah meninggal sebelumnya. Selain terkait masalah keagamaan, cara ini juga dilakukan karena terbatasnya tanah yang dapat dijadikan lahan pemakaman di Jepang. Orang hidup saja berdesak-desakkan, apalagi orang yang sudah meninggal.”[1]
Kami teringat dengan hadits yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 14 abad yang lalu. Beliau bersabda kepada sahabat Abu Dzar radhiallahu ‘anhu,
يا أبا ذر قلت لبيك يا رسول الله وسعديك فقال كيف أنت إذا أصاب الناس موت يكون البيت فيه بالوصيف يعني القبر قلت الله ورسوله أعلم أو ما خار الله ورسوله قال عليك بالصبر أو قال تصبر
“Wahai Abu Dzar’, aku menjawab, ‘saya penuhi panggilanmu wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘bagaimana kamu jika manusia ditimpa kematian sehingga rumah mereka berada di Al-Washif (tanah kuburan)?. Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui atau terserah Allah dan Rasul-Nya’. Beliau berkata, ‘kamu harus bersabar’.”[2]
Maksud Al-Washif adalah tanah kuburan yang mahal seharga satu orang budak.
Muhammad Asyraf dalam ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud berkata,
يريد أنه يكثر الموت حتى يصير موضع قبر يشترى بعبد من كثرة الموتى
“Maksudnya (dari Al-Washif) adalah kematian banyak terjadi sampai-sampai tanah kuburan dibeli seharga satu orang budak karena banyaknya kematian.”[3]
Al-Khatthabi rahimahullah berkata,
وقد يكون معناه أن مواضع القبور تضيق عنهم فيبتاعون لموتاهم القبور كل قبر بوصيف
“Bisa juga maknanya bahwa tanah kuburan telah sempit, maka mereka saling berjual beli tanah kubur untuk orang-orang mati dari mereka. Setiap kubur dihargai satu orang budak.”[4]
Tanah kuburan sebaiknya tanah wakaf
Agama Islam memberikan solusi yang baik mengenai hal ini. Islam menganjurkan sebaiknya tanah kuburan adalah tanah wakaf dan mendorong waliyul pemerintah dan masyarakatnya agar hendaknya tanah kuburan adalah tanah wakaf. Sehingga kaum muslimin khusunya yang tidak mampu tidak perlu memberatkan diri dalam hal ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 dosa. Dan barang siapa yang mengkafani jenazah, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutra yang halus dan tebal dari sorga. Dan barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu dia tempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat“.[5]
Demikian, semoga bermanfaat.
@Pogung Lor-Yogya, 20 Rajab 1434 H
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB dan follow twitter
[1] Sumber: http://otomotifplus.wordpress.com/2009/12/01/harga-makam-di-jepang-lebih-mahal-daripada-biaya-hidup-2/
[2] HR. Abu Dawud 4261, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil: 2451
[3] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud 12/55, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1415 H, syamilah
[4] Ma’alimus Sunan 4/342, Mathba’ah Ilmiyyah, Halab, 1352 H, syamilah
[5] HR. Al-Baihaqi dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim”, dan Imam Ad-Dzahabi menyetujuinya
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hadits-harga-tanah-kuburan-kelak-sangat-mahal.html